PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 62
BAB 4 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU.
