PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 66
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
