PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumber dari: a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
