PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Anggota DPD.
