PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
