PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi: a. memberikan panduan bagi Peserta Pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit atas Laporan Dana Kampanye.
