PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi pengaturan Dana Kampanye Pemilu yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilu. (2) Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu Anggota DPR dan DPRD; dan
c. Pemilu Anggota DPD.
