Pasal 7
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan Pasangan Calon. (3) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; dan/atau c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. (4) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari: a. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (5) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
