Pasal 53
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Partai Politik. (3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Calon Anggota DPD.
(5) Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pemungutan suara. (6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
