PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 52
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Calon Anggota DPD menyusun LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (2) Calon Anggota DPD wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Format penyusunan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
