Pasal 51
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) LPPDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. (3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan aktivitas. (5) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan
Calon Anggota DPD dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara.
