PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 50
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota menyusun LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (2) Ketua umum dan bendahara umum atau sebutan lain pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Format penyusunan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
