Pasal 54
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penyerahan Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4). (2) KAP membuat tanda terima Laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu atau Tim Kampanye atau Petugas Penghubung dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan Laporan Dana Kampanye dalam berita acara. (4) Tanda terima dan berita acara Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
