Pasal 47
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) LPPDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. (3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Penyajian laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pendekatan aktivitas. (5) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah Hari pemungutan suara.
