Pasal 48
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota menyusun LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Penanggung jawab pembukuan LPPDK di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (3) Penanggung jawab LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pasangan Calon, Ketua, dan Bendahara Tim Kampanye tingkat nasional. (4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. (5) Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan LPPDK di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Kampanye tingkat nasional. (6) Format penyusunan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
