PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 46
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
