Pasal 45
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LPSDK. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPSDK yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu atau petugas yang ditunjuk. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam berita acara. (5) Dalam hal berdasarkan pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cakupan informasi dan/atau format LPSDK dinyatakan tidak lengkap, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara. (6) Tanda terima dan berita acara LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
