Pasal 40
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6). (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LADK. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu belum mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), dan/atau format LADK dinyatakan tidak lengkap, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan LADK kepada Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye. (4) Apabila cakupan informasi dan/atau format LADK dinyatakan tidak tepat dan/atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dan dituangkan ke dalam berita acara. (5) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye wajib memperbaiki LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan menyampaikan LADK hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 5 (lima) Hari sejak LADK dikembalikan kepada Peserta Pemilu. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu sudah mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung. (7) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara. (8) Tanda terima dan berita acara LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan lebih lanjut tentang pencermatan terhadap LADK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
