Pasal 39
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK; d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Anggota DPD. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (3) Format LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Peserta Pemilu Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK Calon Anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (5) Penyampaian LADK Calon Anggota DPD kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk: a. naskah asli (hardcopy) dalam 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada:
- KPU berupa 1 (satu) rangkap salinan;
- KPU Provinsi/KIP Aceh berupa 1 (satu) rangkap salinan; dan
- KAP berupa 1 (satu) rangkap asli melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
