PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 41
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; (2) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
