Pasal 34
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
