PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 35
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye. (3) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
