PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 32
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Calon Anggota DPD wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
