Pasal 31
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik. (5) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
