PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 30
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
