PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 29
BAB 2 — DANA KAMPANYE
RKDK Pasangan Calon, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
