PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 28
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Calon Anggota DPD wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Calon Anggota DPD dibuka atas nama Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) RKDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD. (4) Calon Anggota DPD dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Calon.
(5) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
