Pasal 27
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh perwakilan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya. (3) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening Partai Politik. (4) Partai Politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengurus Partai Politik. (5) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
