PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 18
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan Komisi ini. (3) Hutang atau pinjaman Partai Politik Peserta Pemilu yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
