Pasal 19
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; dan/atau c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. (4) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(5) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
