PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16: a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. (3) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
