PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 16
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan huruf c, paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.
