PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 15
BAB 2 — DANA KAMPANYE
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
