Pasal 14
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. (4) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. (5) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
