PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) KAP melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan standar profesi akuntan publik.
