PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) AP yang melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye wajib dilengkapi dengan Surat Tugas dari KAP yang ditunjuk KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis seperti berikut: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b. bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu; c. tidak menjadi AP yang membantu penyusunan Laporan Dana Kampanye untuk Peserta Pemilu yang diaudit.
