Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari Peserta Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan asersi Peserta Pemilu mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah diterima kepada KAP yang ditunjuk KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
