Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pasangan Calon, Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada: a. KPU, untuk Tim Kampanye tingkat nasional; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan. (2) Pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye, untuk Tim Kampanye tingkat nasional dan Tim Kampanye tingkat provinsi; dan b. paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. Model K1-TK.NAS, untuk Tim Kampanye tingkat nasional; b. Model K1-TK.PROV, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi; c. Model K1-TK.KAB/KOTA, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota; dan d. Model K1-TK.KEC-DES, untuk Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan. (4) Pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
