Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN membentuk Tim Kampanye. (2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Kampanye tingkat: a. nasional, dibentuk oleh Pasangan Calon; b. provinsi, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat nasional;
c. kabupaten/kota, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat provinsi; dan/atau d. kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota. (3) Dalam membentuk Tim Kampanye tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul. (4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan Kampanye.
