PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
