PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye. (2) Kampanye Pemilu dihadiri oleh Peserta Kampanye. (3) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
