PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. jujur; b. terbuka; dan c. dialogis. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. (3) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.
