Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (3) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu
dan Wakil PRESIDEN. (5) Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye.
