Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan nama Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
(3) Penggantian Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir: a. Model K1-TK-P.NAS, untuk Tim Kampanye tingkat nasional; b. Model K1-TK-P.PROV, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi; c. Model K1-TK-P.KAB/KOTA, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota; dan d. Model K1-TK-P.KEC-P.DES, untuk Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan. (4) Penggantian Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip.
