Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pasangan Calon, Partai Politik, Gabungan Partai Politik, dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada: a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota. (2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. Model K1-PK.NAS, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional; b. Model K1-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan c. Model K1-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota. (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
