Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada: a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota. (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir: a. Model K2-PK.NAS, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional; b. Model K2-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan c. Model K2-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota. (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Partai Politik sebagai arsip. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
