PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 80
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan. (2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan publik.
