PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 79
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye untuk salah satu Pasangan Calon. (2) Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i. (3) Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh Partai Politik yang bersangkutan.
