PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 78
BAB 8 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. (2) Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
