Pasal 81
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye di luar negeri. (2) Kampanye di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan di kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat; b. menggunakan metode pertemuan terbatas; dan c. dilakukan di dalam ruangan tertutup. (3) Pelaksana Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan permohonan kepada KPU dengan dilampiri keputusan mengenai pengangkatan Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye luar negeri. (4) KPU berkoordinasi dengan Kementerian yang menangani urusan luar negeri untuk menindaklanjuti permohonan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada perwakilan negara Republik
INDONESIA melalui kementerian yang menangani urusan luar negeri. (6) Perwakilan negara Republik INDONESIA mengatur jadwal Kampanye dan memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan prinsip adil dan berimbang. (7) Fasilitas yang diberikan oleh perwakilan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya berupa ruang pertemuan yang dapat digunakan paling lama 2 (dua) jam dan sepanjang fasilitas dimaksud tersedia di perwakilan negara Republik INDONESIA. (8) Jumlah peserta Kampanye disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang tersedia. (9) Segala biaya yang timbul dari kegiatan Kampanye menjadi tanggung jawab: a. Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pemilu anggota DPR. (10) Fasilitas negara di perwakilan negara Republik INDONESIA dilarang digunakan untuk menfasilitasi kegiatan Kampanye Partai Politik di Luar Negeri, selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
